
Kupang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang dibawah Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, kembali melaksanakan pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Irak dengan inisial ASO (Lk).
Pendeportasian dilakukan oleh petugas Rudenim Kupang sebanyak 2 (Dua) orang yakni Kasubsi Administrasi dan Pelaporan, Jormida Baunsele dan Staf Seksi Administrasi dan Pelaporan , Fenny Rihi.
Pendeportasian ini dilakukan melalui jalur udara dengan penerbangan rute Kupang menuju Jakarta kemudian dengan penerbangan menuju Qatar dilanjutkan penerbangan Menuju Irak

Saat di Temui, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang Heksa Asik Soepriadi menyampaikan bahwa “Yang bersangkutan di Deportasi Ke Negara asal Irak Karena melanggar Undang – undang Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dan 116 jo pasal 71 Huruf (b) Undang – undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian” Jelasnya
“Setelah di Deportasi selanjutnya namanya akan dimasukan ke dalam daftar pencekalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai respon atas usulan pencekalan dari Rudenim Kupang” Lanjut Heksa

