
Kupang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada dibawah Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, melaksanakan Pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negata Timor Leste berinisial PMR (Lk),Jumat (09/07/2023)
Pendeportasian dilaksanakan oleh Kasubsi Ketertiban, Melky Kristian Ballo dan Petugas Regu Pengamanan Johanes Osiares Jodian Banase.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Heksa Asik Soepriadi menyampaikan bahwa “Kegiatan Pendeportasian dimulai pada pukul 06.00 Wita, Jumat 09 Juni 2023. Yang bertindak sebagai pengawal kali ini adalah Kasubsi Keamanan dan Petugas Regu Pengamanan, yang mana hal ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Rudenim. Petugas mengawal deteni dari Rumah Detensi Imigrasi Kupang menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini TTU melalui perjalanan darat” Jelasnya.
“Yang bersangkutan di Deportasi Ke Negara asal Timor Leste Karena melanggar Undang – undang Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 71 huruf (b) undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian” Lanjut Heksa.
Kasubsi Keamanan Melky Kristian Ballo, menyampaikan bahwa proses serah terima selesai dilaksanakan dan pelaksanaan pendeportasian berjalan dengan aman dan lancar.
“Pada Pukul 13.15 Wita yang bersangkutan selesai di lakukan pemeriksaan Keimigrasian kemudian dilanjutkan dengan pengawalan petugas menuju Batas Negara Republik Indonesia dan Republik Demokrat Timor Leste untuk selanjutnya dilakukan serah terima dengan pihak Imigrasi Timor Leste” Jelas Melky.
