HADIR DALAM DIALOG INTERAKTIF DI RADIO RRI KUPANG, MELSY TEGASKAN PENGUNGSI TIDAK KEBAL HUKUM

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang dibawah Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, mengikuti Dialog Interaktif Tentang Peran Satgas dalam Penanganan Pengungsi Luar Negeri yang disiarkan melalui Radio RRI Kupang, Rabu (21/06/2023). 

Dialog Interaktif ini menghadirkan Pembicara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kupang, Noce Nus Noa, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang Melsy I.Y Fanggi dan Kepala (Internasional Organization For Migration (IOM) Kupang, Asni Yurika.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Noa menyampaikan bahwa Berdasarkan Perpres 125 Tahun 2016 tentang penanganan Pengungsi maka menjadi kewajiban dari pemerintah kota kupang untuk juga melakukan tindakan-tundakan pengendalian terhadap pengungsi luar negeri

“Pejabat Walikota Kupang sudah menetapkan satgas penanganan pengungsi di kota Kupang dan ini luar biasa dengan adanya satgas ini semua Instansi dalam Satgas berkolaborasi mengambil peran dalam upaya perlindungan dan memberi keamanan bagi pengungsi sesuai SOP Instansi Masing-masing” Ujar Noce

Kepala IOM Kupang, Asni Yurika IOM menjelaskan bahwa IOM ada di Indonesia juga berdasarkan permintaan dari negara Indonesia

“Dalam Hal Ini pemerintah Indonesia meminta fasilitasi IOM untuk menangani pengungsi yang ada di Indonesia” Jelas Asni

“Untuk pendanaan IOM mendapatkan banyak dukungan dari negara anggota untuk bisa memfasilitasi pengungsi diIndonesia” Lanjutnya

Pada kesempatan yang sama Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Kupang, Melsy I.Y Fanggi menyampaikan bahwa adanya Satgas ini sebagai bentuk dukungan nyata dari Pemerintah Indonesia khususnya Pemerintah Daerah Kota Kupang guna memberi perlindungan bagi ratusan pengungsi yang berada di tempat penampungan sementara (Hotel Kupang Inn, Hotel Lavender dan Hotel Ina Boi).

“Untuk saat ini terdapat 176 pengungsi di bahwa pengawasan Rudenim kupang yang di ada pada 3 Tempat penampungan sementara. Kami sangat bersyukur dengan adanya satgas penanganan Pengungsi sehingga setiap Instansi dalam satgas dapat melakukan tugas seusai SOP masing-masing dalam Penanganan Pengungsi di Kota Kupang” Ucap Melsy

“Kami dari Rudenim Kupang bertugas sesuai amanat perepres 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri, Kami melakukan tugas pengawasan Pengungsi selama berada di tempat penampungan. Selama berada di luar tempat Penampungan, Proses untuk pemulangan sukarela dan proses penempatan ke negara Ketiga” Lanjutnya.

Melsy menambahkan Selama pengungsi berada di kota kupang mereka tidak kebal hukum.

“Jadi jika Pengungsi melakukan pelanggaran hukum mereka tetap akan menjalani proses Hukum yang berada di Indonesia” Tegas Melsy.

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top