Kupang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada dibawah Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, melaksanakan Pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara India berinisial PK (Lk),Senin (06/05/2024)

Pendeportasian dilaksanakan oleh Kepala Sub Seksi Registasi dan Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pelaporan pada Rudenim Kupang.
Terlibat secara langsung Kasubsi Administrasi dan Pelaporan, Jormida Baunsele menyampaikan bahwa “Kegiatan Pendeportasian dimulai pada pukul 06.00 Wita, Senin 06 Mei 2024. Pengawalan deteni dimulai dari Rumah Detensi Imigrasi Kupang menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta” Jelasnya.
“Yang bersangkutan di Deportasi Ke Negara asal India Karena melanggar Undang – Undang Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 1 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian” Lanjut Jormida. Kegiatan pendeportasian ini merupakan salah satu tugas Rudenim sebagai pelaksanaan fungsi keimigrasian di Wilayah Indonesia.

Kasubsi Registrasi Burhan Blegur menyampaikan bahwa proses pendeportasian telah selesai dilaksanakan dan berjalan dengan aman dan lancar. “Proses pemeriksaan keimigrasian untuk dilakukan peneraan cap keberangkatan pada Dokumen perjalanan Deteni sebagai syarat dalam pendeportasian”, ujar Burhan. Kami berharap agar setiap petugas dapat tetap menjalankan fungsi pengawasan Keimigrasian terhadap Warga Negara Asing yang di Deportasi sesuai dengan SOP.
