PODCAST BERSAMA BNS PRODUCTION, RUDENIM KUPANG BERIKAN INFORMASI YANG BEREDUKASI

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Melalui Podcast Media Creatif Kupang “Baomong Non Stop” (BNS Production ), Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang melaksanakan penyebaran informasi untuk mengedukasi masyarakat mengenai tugas dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi Kupang dalam kaitannya dengan Perpres 125 tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, Rabu (29/05)

Bersama Andi sebagai Host, Podcast Penyebaran Informasi ini menghadirkan pembicara Indahwati selaku Kepala Seksi Perawatan dan Kesehatan Rudenim Kupang dan Dominggus Koreh selaku Kepala Sub Seksi Ketertiban Rudenim Kupang.

Dalam Penyampaiannya Indahwati menjelaskan mengenai tugas dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi
“Rudenim mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang pendetensian orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang dikenakan tindakan keimigrasian yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dalam rangka pemulangan atau deportasi.” Jelas Indah

“ Sedangkan, Fungsi Rumah Detensi Imigrasi sebagai Pelaksanaan tugas pendetensian, pengisolasian, dan pendeportasian, Pelaksanaan tugas pemulangan dan pengusulan penangkalan, Pelaksanaan fasilitasi penempatan orang asing ke Negara ketiga, dan Pelaksanaan pengelolaan tata usaha.” Lanjutnya

Selain itu, Indahwati menyampaikan Rudenim Kupang mempunyai peran hanya dalam Pengawasan administrasi saja kepada pengungsi
“Kita bekerjasama dengan International Organization for Migration (IOM) yang merupakan organisasi Internasional yang menangani masalah pengungsi dalam hal ini mereka memberikan fasilitas kepada Pengungsi yang berada di tempat akomodasi diluar dari Rumah Detensi Imigrasi Kupang. Mereka memberikan kebutuhan dasar pengungsi serta  hak-hak dasar pengungsi seperti Pendidikan, makan-minum, Kesehatan. itu semua yang mensuport adalah IOM dan Rumah Detensi Imigrasi Kupang mempunyai peran yaitu dalam pengawasan administrasi nya saja” sesuai yang di atur dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2016 Tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, Ujarnya

Pada kesempatan yang sama Dominggus Koreh menjelaskan terkait keberadaan Pengungsi di Kota Kupang
“Pengungsi yang berada di kota Kupang saat ini berjumlah 176 orang, dengan rincian 173 Waga Negara Afganistan dan 3 Warga Negara Pakistan, mereka tersebar di 3 (tiga) akomodasi atau tempat penampungan sementara yaitu Hotel Lavender berjumlah 76 Orang, Hotel Kupang Inn 51 orang dan Hotel Inaboi 49 Orang” Jelasnya

Dominggus juga menjelaskan penemuan Pengungsi di NTT,  mereka di temukan di sekitar perairan pulau Timor dengan menggunakan Kapal Kayu Karena secara geografis letak NTT berdekatan dengan Australia sehingga menjadikan sebagai tempat transit, mereka di temukan oleh pihak Kepolisian lalu diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang untuk di lakukan pemeriksaan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan dan selanjutnya diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang,  untuk penanganan selanjutnya Rudenim akan berkoordinasi dengan IOM dan UNHCR

Sebagai Clossing statement di Podcast, Indahwati menegaskan bahwa Selama pengungsi berada di kota kupang mereka tidak kebal hukum.
“ Ketika Pengungsi melakukan pelanggaran Hukum mereka tetap akan menjalani proses Hukum yang berlaku Indonesia, ketika Pengungsi melakukan aktifitas yang menggangu masyarakat mereka melakukan Tindak  Kriminal silahkan melaporkan ke pihak berwenang sehingga jangan samai kita menutup mata apabila merka melakukan Tindakan-Tindakan yang memang membuat resah masyarakat disekitar kita .” Tegasnya

Dominggus dalam Clossing statementnya menghimbau agar masyarakat dapat menerima kehadiran Pengungsi saat ini atas dasar kemanusiaan,marilah kita sama-sama memantau kehadiran mereka dan apabila ada permasalahan  yang timbul masyarakat  bisa dapat melaporkan ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang dan jika ada permasalahan Tindak pidana yang di lakukan oleh mereka masyarakat  bisa langsung melaporkan kepada aparat penegak Hukum” Himbaunya.

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top