Peringatan HUT ke-79 RI, Rudenim Kupang Hadiri Penyerahan Remisi bagi Narapidana dan Anak Binaan

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang turut serta menghadiri acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggarakan di Lapas Kelas IIA Kupang, Sabtu (17/8/2024)

Adapun total WBP yang mendapatkan remisi umum di Nusa Tenggara Timur sebanyak 2.172 orang Narapidana dan Anak Binaan.

Penyerahan Remisi ini secara simbolis oleh  Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda NTT, Bernadeta Meriani Usboko didampingi Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone 

Meriani menyampaikan bahwa Pemberian remisi  dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.

“ ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan  yang  telah  bersungguh-sungguh  mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.” Ujarnya

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini  untuk menjadikan momentum ini  sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti  program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.” Lanjut Meriani

Meriani berharap bahwa aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terintemalisasi dalam diri dan menjadi bekal mental,  spiritual  dan sosial  saat kembali ke masyarakat di kemudian hari.

“Saya juga  mengingatkan agar Saudara terus  meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berkontribusi aktif dalam masyarakat.” Harapnya

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top