Kupang – Rumah Detensi Imigrasi Kupang berhasil melaksanakan pendeportasian terhadap seorang deteni Warga Negara Bangladesh berinisial MRM pada Sabtu, 8 Maret 2025. Pendeportasian ini berlangsung lancar dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Menurut keterangan Melky K. Ballo yang didampingi Mardani O. Naben sebagai tim pengawalan deteni, MRM diberangkatkan dari Rudenim Kupang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. “Setiba di Jakarta, kami langsung bergerak menuju terminal internasional. Semua proses check-in atau pelaporan pada maskapai dilakukan, kemudian dilanjutkan menuju tempat pemeriksaan imigrasi Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta untuk melakukan koordinasi terkait kesiapan dan kelengkapan administrasi pendeportasian,” jelas Melky.

Melky menambahkan bahwa seluruh rangkaian proses pendeportasian berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Setelah peneraan cap keberangkatan pada dokumen perjalanan MRM, pengawalan dilanjutkan hingga deteni berada di ruang boarding naik pesawat Batik Air Lines dengan nomor penerbangan OD 367 dengan tujuan Kuala Lumpur dan dilanjutkan dengan maskapai penerbangan yang sama dengan nomor penerbangan OD 166 tujuan Dhaka, Bangladesh. “MRM melanjutkan perjalanan dengan transit di Kuala Lumpur sebelum bertolak ke Dhaka, Bangladesh dan akan tiba pada hari Minggu, 09 Marey 2025, lanjut Melky.
Sementara itu, Pelaksana Harian (PLH) Kepala Rudenim Kupang, Melsy I.Y. Fanggi, menyatakan bahwa proses pendeportasian terhadap MRM dilakukan dengan pengawalan dan puji syukur berjalan dengan aman dan lancar. “Terimakasih kepada petugas pengawalan yang telan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sehingga seluruh proses pendeportasian berjalan baik, aman dan lancar”, ungkap Melsy.

Lebih lanjut Melsy menegaskan banwa dengan pendeportasian ini, Rudenim Kupang telah menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap orang asing yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian.