
Kupang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang dibawah Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, melaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Amerika Serikat dengan inisial RJK (Pr), Kamis (15/06/2023)
Pengawalan Kegiatan Pendeportasian dilakukan Oleh 2 Petugas Rudenim Kupang yakni Kasubsi Ketertiban Dominggus Koreh dan Staf Urusan Umum Feliks Tahu

Kegiatan Pengawalan Warga Negara Amerika Serikat dimulai dari Rumah Detensi Imigrasi Kupang menuju Bandara Internasional Eltari Kupang untuk selanjutnya berangkat Ke Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta
“petugas bersama deteni menuju Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 3-5 Kec. Gambir Jakarta Pusat untuk melakukan proses pengurusan Paspor deteni” Jelas Dominggus
“Petugas melakukan persiapan pendeportasian serta berkordinasi dengan Petugas Imigrasi dan maskapai Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Selanjutnya Petugas melaksanakan Chek inn Pesawat untuk keberangkatan Warga Negara Amerika Serikat menuju Los Angeles California, AS ( transit melalui Bandara Changi, Singapore).” lanjutnya
