1 WN AMERIKA SERIKAT BERINISIAL RJK DI DEPORTASI RUDENIM KUPANG

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang dibawah Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, melaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Amerika Serikat dengan inisial RJK (Pr), Kamis (15/06/2023)

Pengawalan Kegiatan Pendeportasian dilakukan Oleh 2 Petugas Rudenim Kupang yakni Kasubsi Ketertiban  Dominggus Koreh dan Staf Urusan Umum Feliks Tahu 

Kegiatan Pengawalan Warga Negara Amerika Serikat dimulai dari  Rumah Detensi Imigrasi Kupang  menuju Bandara Internasional Eltari Kupang untuk selanjutnya berangkat Ke Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta 

“petugas bersama deteni  menuju Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jalan  Medan Merdeka Selatan Nomor 3-5  Kec. Gambir Jakarta Pusat  untuk melakukan proses  pengurusan Paspor deteni” Jelas Dominggus

“Petugas melakukan persiapan pendeportasian serta berkordinasi  dengan Petugas  Imigrasi  dan maskapai Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Selanjutnya Petugas melaksanakan Chek inn Pesawat untuk keberangkatan Warga Negara Amerika Serikat menuju Los Angeles California, AS ( transit melalui Bandara Changi, Singapore).” lanjutnya

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top