3 Orang WN Irak yang di tampung di Rudenim Kupang, Ikuti Persidangan Sebagai Saksi

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang –  Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang dibawah Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, melakukan pengawalan terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara(WN) Irak, Berinisial ZA, BA dan MH yang mengikuti sidang secara virtual pada Kejaksaan Rote Ndao dan bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Kupang;, Rabu (05/07/2023).

Rumah Detensi Imigrasi Kupang yang terdiri atas Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan I Putu Sukarna Antara, Kepala Sub Seksi Registrasi Burhan Blegur, beserta 2 (dua) Staff Seksi Administrasi  melakukan pendampingan dan 2 (dua) orang staff seksi keamanan melakukan pengawalan terhadap 3 (tiga) orang deteni warga negara Irak

Selain Petugas Rudenim Kupang, dalam persidangan tersebut juga turut hadir 2 (dua) orang petugas dari Mitra LPSK di Kupang Eduard nautu dan Iskandar S Wutun serta perwakilan Kejaksaan Negeri Rote Ndao a.n. Edy mantolas selaku Ajun Jaksa;

Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan, Putu Sukarna Antara menjelaskan bahwa, Persidangan di mulai pada pukul 10.45 Wita dengan menghadirkan para Tersangka berjumlah 4 (empat) orang , 1 (satu) orang Penerjemah Bahasa Irak, 3 (tiga) orang saksi deteni warga negera yang hadir secara virtual dan 3 (tiga) orang saksi lainnya yang hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Rote Ndao;

“Dalam proses persidangan tersebut WN Irak mengakui bahwa mereka masuk ke Indonesia menggunakan paspor dan Visa Kunjungan namun dalam perjalanan menuju Australia paspor tersebut mereka jatuh” Jelas Putu

“Mereka bertujuan ke Australia namun  tetapi tidak bisa masuk secara legal karena tidak bisa memperoleh visa” Lanjut Putu

Putu menyampaikan bahwa WN Irak telah mengetahui bahwa perjalanan mereka ilegal ke Australia namun mereka tidak ada pilihan lain karena mereka merasa terancam di Irak

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top