Rudenim Kupang Edukasi Masyarakat Lewat Radio: Hak dan Kewajiban Deteni dalam Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Sebagai bentuk upaya untuk terus melakukan peningkatan pemahaman kepada masyarakat terkait tugas dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang Kupang, Rudenim Kupang melaksanakan kegiatan penyebaran informasi keimigrasian dengan tema “Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Rumah Detensi Imigrasi Dalam Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia” Bersama Radio Suara Kupang (SKFM) pada senin, 04 september 2023.

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Melsy I.Y. Fanggi serta Kasubsi Administrasi dan Pelaporan Jormida I. Baunsele menjadi narasumber pada kegiatan ini. Ditemani Stefi selaku program director Radio SKFM  dan di sirakan langsung di Radio SKFM, kegiatan berlangsung dengan sangat interaktif, banyak pertanyaan dari para pendengar setia Radio SKFM yang cukup antusias dengan rasa ingin tahu mengenai Rudenim Kupang. Salah satu pertanyaan yang ditanyakan yaitu mengenai hak dan kewajiban Deteni yang berada di Rudenim Kupang. “Hak-Hak Deteni yang berada di Rudenim Kupang yaitu Hak memperoleh kesehatan baik itu kesehatan  jasmani maupun rohani, yaitu dengan mendapatkan makanan yang layak dan bimbingan rohaniawan sesuai agama yang dianut Deteni. Sedangkan untuk kewajibannya, Deteni wajib mengikuti seluruh tatib yang berlaku di Rumah Detensi Imigrasi Kupang”, Ujar Melsy menjawab pertanyaan dari pendengar radio SKFM.

“Deteni yang berada di Rudenim Kupang merupakan orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian yang menunggu proses pendeportasian, jadi selama berada di Rudenim Kupang para Deteni wajib mengikuti semua tatib yang berlaku di Rudenim Kupang” lanjut Jormida.

Selain disiarkan melalui radio SKFM, kegiatan ini juga disiarkan secara langsung melalui media sosial tiktok radio SKFM. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga pukul 11.00 wita

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top