
Kupang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, melaksanakan pendeportasian terhadap 4 (empat) orang deteni asal Irak dikarenakan melanggar Undang – undang Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 dan Pasal 116 jo Pasal 71 huruf (b) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Rabu (13/09/2023).
Pendeportasian dilaksanakan oleh Petugas Pengawalan Rudenim Kupang sebanyak 4 (empat) orang yakni Kasubag Tata Usaha, Matias Horo, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Melsy IY Fanggi, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pelaporan, Jormida Baunsele dan Kepala Sub Seksi Regitrasi, Burhan Blegur.

Pengawalan dilakukan sejak dikeluarkan dari blok Rudenim Kupang menuju Bandara Eltari Kupang untuk selanjutnya menggunakan transportasi udara maskapai penerbangan Batik Airlines dengan nomor penerbangan ID6541 menuju Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta.
“Setelah 1 (satu) Warga Negara Asing asal Irak dideportasi Bulan Juni lalu, hari ini kita laksanakan pendeportasian 4 (empat) lagi Warga Negara Irak dengan inisial ZHMA, AAH, RGA, dan AAA”, ungkap Melsy.
“Dari total 13 (tiga belas) Warga Negara Asing yang diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang setelah dijemput di Kepolisian Rote Ndao, Desember 2022 silam sehingga tersisa 8 (delapan) Warga Negara Asing asal Irak yang “menghuni” Rudenim Kupang dan rencananya dalam waktu dekat akan segera dideportasi”, tambahnya.
Sekitar pukul 08.40 WIB Petugas Pengawalan deteni tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dan langsung menuju Terminal 3 (tiga) untuk melaksanakan proses pendeportasian yang diawali dengan serah terima dokumen perjalanan (paspor) para deteni dengan Staf Kedutaan Irak.
Selanjutnya Tim Pengawalan Rudenim berkoordinasi dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta dalam rangka mengurus administrasi pendeportasian dan check in pada maskapai penerbangan Qatar Airlines.
Setelah dilakukan koordinasi, check in dan pengurusan berkas, paspor terdeportasi diterakan cap keberangkatan keluar dari Wilayah Indonesia oleh petugas imigrasi Unit Delta TPI Soekarno Hatta.
Sementara Kepala Sub Bagian Tata Usaha Rudenim Kupang, Matias Horo menjelaskan bahwa
“Keempat deteni asal Irak akan berangkat menuju Bandar Udara Internasional Baghdad, Irak dengan transit melalui Bandar Udara Internasional Doha, Qatar dengan nomor penerbangan Qatar Airlines dengan nomor penerbangan QR 957”, jelas Matias .

“Puji Syukur, seluruh proses pelaksanaan pendeportasian dapat berjalan lancar, baik dan aman serta atas nama Rudenim Kupang, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan berkontribusi dalam pelaksaan deportasi ini”, tutup Matias.