Pengarahan  Analis Keimigrasian Ahli Utama Dalam Penaganan Masalah PMI Ilegal di Kupang

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Heksa Asik Soepriadi bersama jajaran ASN Rudenim Kupang mengikuti kegiatan terobosan kebijakan dan strategi keimigrasian dalam rangka pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, Rabu (20/09/2023).

Berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, pengarahan diberikan oleh Analis Keimigrasian Ahli Utama pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Yudi Kurniadi. Yudi mengungkapkan masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal dan Pidana Perdagangan Orang Asing (TPPO) masih menjadi momok dan perhatian bagi bangsa Indonesia, “terdapat tiga tahap strategi PMI Ilegal yaitu rekrutmen, pendokumentasian dan penempatan. Guna mengantisipasi dan manangani permasalahan ini, pemerintah terus melakukan penguatan dari segala aspek dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Harus adanya peran perangkat desa dalam melakukan pengawasan rekrutmen oleh petugas lapangan”.

Menjadi sebuah peran penting pengawasan keimigrasian dalam mencegah PMI Ilegal, semua permohonan paspor harus dilakukan pengecekan NIK pada website Dukcapil dan apabila tidak terdapat data atau data yang tidak sesuai maka pihak Imigrasi berhak melakukan penolakan penerbitan paspor pemohon yang bersangkutan.

Ditemui usai kegiatan, Heksa mengungkapkan ini menjadi perhatian bagi jajaran Imigrasi, “banyak kerugian menjadi PMI Ilegal. Salah satunya adalah ketika terjadi masalah di negara tujuan maka kita pemerintah dalam negeri tidak bisa berbuat banyak karena keberangkatan mereka ini tidak tercatat secara resmi” jelas Heksa.

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top