
Kupang – Sebagai Upaya meningkatkan Sumber Daya Manusia yang cakap dan Handal dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Pelaksanaan Anggaran dengan baik dan benar maka Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Tugas dan Fungsi dalam pengelolaan BMN dan Pelaksanaan Anggaran yang diselenggarakan di Hotel Neo Aston Kupang, Kamis (12/10/2023)
Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan selama 3 Hari mulai tanggal 12 Oktober sampai dengan 14 Oktober 2023.
Pelaksanaaan pembukaan Kegiatan di hadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT, Maliki, Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian, Esau Louk Fanggi, Plh. Kepala Rudenim Kupang, Melsy Fanggi, Pejabat Struktural Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Analis Perencanaan Penggunaan dan Penghapusan Kanwil Kemenkumham NTT, Pengelolah Pengadaan barang/Jasa Pertama Kanwil Kemenkumham NTT, Kostodian BMN Kanwil Kemenkumham NTT , Penata Keuangan Kanwil Kemenkumham NTT, Operator BMN dan Pengelolah Anggaran Imigrasi Kupang, Operator BMN dan Pengelolah Anggaran Rudenim Kupang, Staf Fungsional Rudenim Kupang dan Pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Kupang

Matias Horo selaku Ketua Panitia Kegiatan dalam pembacaan laporan Ketua Panitia, beliau menyampaikan Maksud dan tujuan dari diadakan kegiatan Sosialisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Pelaksanaan Anggaran
“Maksud dari diadakan kegiatan ini adalah agar seluruh peserta dapat memahami tata cara pengelolaan penatausahaan, penghapusan, pemusnahan dan pengajuan lelang BMN yang baik dan benar, serta memahami terkait pelaksanaan anggaran sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara transparansi” Jelas Matias
Matias menambahkan bahwa “Tujuan dari kegiatan ini untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia yang cakap dan mampu dalam pengelolaan BMN dan pelaksanaan Anggaran secara akuntabel dan transparansi”. Lanjut Matias.

Pada Kesempatan yang sama Mewakili Kakanwil Kemenkumham NTT, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa “Rumah Detensi Imigrasi Kupang merupakan salah satu entintas Akuntansi dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN” Jelasnya
Maliki berpendapat bahwa Pelaksanaan kegiatan penguatan Tugas dan Fungsi dalam pengelolaan BMN dan pelaksanaan anggaran ini berkesinambungan dengan kendala yang dialami sehingga dapat memberikan pemahaman dan penguatan tentang tata cara pengelolaan penatausahaan, penghapusan, pemusnahan dan pengajuan lelang BMN yang baik dan benar
“serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran sehingga diharapkan kepada para pemangku Tugas dan fungsi maupun operator dapat lebih memahami alur dan prosedur secara sistematis dan tepat sasaran” Himbaunya
Maliki berharap para peserta serius dalam mengikuti kegiatan ini sehingga menghasilkan Sumber Daya Manusia pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Rumah Detensi Imigrasi Kupang dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang cakap, handal dalam pengelolaan BMN dan pelaksanaan anggaran
“Saya berharap agar kegiatan ini dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar mulai dari awal sampai dengan akhir serta dapat memberikan Output yang positif bagi kita semua yang nantinya dapat diterapkan ke Satuan Kerja kita masing – masing” Harapnya

