
Kupang – Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Ma`mum mengikuti Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenekumham RI, Selasa (21/11/ 2023.
Berlangsung di JW Marriot Hotel Jakarta, kegiatan diawali dengan sambutan Silmy Karim selaku Direktur Jenderal Imigrasi RI sekaligus membuka acara secara resmi. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim yang pada kesempatan tersebut menyampaikan terkait kebijakan izin tinggal keimigrasian yang tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal.

Pada kesempatan itu Dirjen Imigrasi juga turut memaparkan upaya meningkatkan masuknya investasi asing ke dalam negeri melalui Golden Visa, yakni visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
”Peranan imigrasi adalah vasilitator pembangunan exiting investor baik yang akan masuk ke indonesia maupun orang asing yang berada dalam Indonesia. Golden Visa Inddonesia adalah solusi imigrasi untuk perekonomian nasional”, ungkap Dirjen Imigrasi.
Agenda selanjutnya adalah pemaparan materi kebijakan izin tinggal keimigrasian yang dibawakan oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Heru Tjondro. Dalam paparanya dijelaskan keunggulan Golden Visa dibandingkan visa lain.
“ Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) sd 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.” Jelasnya
