Penyidikan Kasus Penyelundupan Manusia, Rudenim Kupang Pending Proses Deportasi

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan menjadi perhatian bagi pemerintah Indonesia. TPPO dinilai sebagai bentuk perbudakan modern dan ini bertentangan dengan martabat kemanusiaan.

Sehubungan dengan penyidikan tindak pidana ”Penyelundupan Manusia” terhadap 5 (lima) orang Warga Negara Asing (WNA), Rumah Detensi Imigrasi Kupang hadirkan penerjemah bahasa asing, Senin (11/12/2023).

Dipimpin oleh Melsy I.Y. Fanggi selaku Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rumah Detensi Imigrasi Kupang, kegiatan dilaksanakan dengan tujuan memberikan informasi terhadap 5 orang WNA yang terdiri dari 3 WNA asal Bangladesh, 1 WNA asal Myanmar dan 1 WNA asal India yang terlibat sebagai saksi dalam tindak pidana penyelundupan manusia yang diduga dilakukan oleh tersangka EH dan IM yang ditangkap di kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Kota Lama – Kota Kupang.

Berlangsung di aula tertutup Rudenim Kupang didampingi penerjemah bahasa asing, Dominikus Kopong Toni, Melsy menjelaskan bahwa menindaklanjuti Surat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Direktorat Reserse Kriminal Umum perihal permohonan penundaan sementara pendeportasian bagi kelima WNA yang terlibat dan kini sementara di detensi di Rudenim Kupang.

”Penundaan sementara deportasi dilakukan karena keterangan dari 5 orang WNA dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara penyelundupan manusia yang sementara ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTT”, Jelas Melsy.

Penundaan sementara  pendeportasian dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan, “kami belum bisa menentukan kapan proses deportasi bisa dilakukan karna informasi terakhir bahwa pihak kepolisian sudah melimpahkan kepada pihak Kejaksaan dan akan dijadwalkan dalam persidangan, dan jika seluruh tahapan persindangan selesai dan sudah dapat dilakukan deportasi maka kami akan laksanakan segera mungkin”, tambah Melsy.

Menjelaskan proses yang sedang berlangsung, Rudenim Kupang bekerjasama dengan pihak Kepolisian berharap agar 5 orang WNA yang bersangkutan untuk dapat bekerja sama dengan baik karena kasus tindak pidana penyelundupan manusia ini menjadi perhatian Pemerintah Republik Indonesia. (a/f)

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top