
Kupang – Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Ma’mum memimpin langsung Apel Pengecekan Kendaraan Dinas Roda Empat (4) di halaman Kantor Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Kamis (11/01/2023)
Ma’mum melaksanakan Pemeriksaan dan Penyerahan Surat Keputusan Kendaraan Dinas Rumah Detensi Imigrasi Kupang bersama dengan Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Urusan Umum, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Kepala Seksi Perawatan dan Kesehatan, Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan, Serta Pengelola BMN dan Petugas Sopir Kendaraan Dinas.

Dalam Arahan nya Ma’mum menyampaikan bahwa Pemakaian kendaraan dinas diluar jam kerja harus mendapat ijin terlebih dahulu dari Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang;
“Apabila ada kerusakan dan lain-lain pada kendaraan dinas yang dipakai/dipinjam diluar jam kerja menjadi tanggung jawab pegawai yang bersangkutan” Jelas Ma’mum
Ma’mum menambahkan bahwa “Semua kendaraan dinas setiap hari selama jam kerja agar dibawa ke kantor dan digunakan untuk Operasional Kantor” Tambahnya

Setelah Melakukan Pengarahan Ma’mum melakukan penyerahan Surat Keputusan kepada masing-masing pemegang dan penanggung jawab kendaraan dinas serta dilakukan pemeriksaan satu per satu seluruh kendaraan dinas roda 4 (empat) milik Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
