Kupang – Dalam rangka Memaksimalkan kegunaan barang milik negara (BMN) sudah menjadi tugas dan kewajiban bagi Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap barang milik negara yang berada dalam penguasaannya.
Rumah Detensi Imigrasi Kupang melakukan serah terima 2 unit PC Lenovo kepada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIb (LPP) Kupang, Rabu (16/01/2024).
Berlokasi di Rudenim Kupang, Penyerahan PC dilakukan secara langsung oleh perwakilan Kepala Rumah detensi Imigrasi Kupang, Matias Horo selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Rudenim Kupang kepada perwakilan Kepala LPKA Kupang. Serah terima transfer 2 unit PC dilakukan melalui prosedur transfer keluar Barang Milik Negara (BMN) yang dihadiri oleh kedua belah pihak.

Matias mengungkapkan seluruh institusi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, hendaknya memiliki sensitivitas serta kerangka berpikir bahwa barang milik negara harus menghasilkan manfaat maksimal bagi rakyat dan seluruh komponen terkait untuk menciptakan kesejahteraan yang menyeluruh.
”Transfer BMN dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan instansi, mengikuti arahan Kakanwil NTT ibu Marciana Djone dalam melaksanakan transfer BMN, barang harus memenuhi serta memperhatikan syarat dan prosedur”, ungkap Matias.
Perangkat komputer diharapkan dapat membantu kebutuhan operasional dan diharapkan dapat membangun kinerja yang baik antara kedua unit pelaksana teknis. (af)
