Rudenim Kupang Ikuti Rapat Koordinasi terkait Persetujuan ABT 2024 dan Permohonan Anggaran 2025

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Bertempat di Ruangan Rapat Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Tim Rumah Detensi Imigrasi Kupang yang terdiri dari Urusan Keuangan dan Urusan Umum mengikuti Rapat Koordninasi terkait Persetujuan ABT 2024 dan Permohonan Anggaran 2025, Jumat (02/05/2024).

Rapat ini di pimping langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi. Dalam Rapat Sandi Menyampaikan bahwa ABT dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi serta untuk meningkatkan kualitas Pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Wilayah Nusa Tenggara Timur. “Pengajuan ABT tidak semuanya bisa disetujui, Permohonan ABT yang disetujui yaitu ABT yang menunjang tugas dan fungsi di satuan kerja, jika tidak mendukung tugas dan fungsi pada satuan kerja maka ABT yang sudah di ajukan tidak bisa disetujui.” Ujar Sandi.

Lebih lanjut Sandi menjelaskan bahwa jika dirasa ada kebutuhan yang Mendesak, bisa di buat data dukung untuk mendukung Kebutuhan tersebut. ”Diharapkan agar membuat data dukung yang betul-betul menunjukan Urgensi Kebutuhan tersebut”, ucap Sandi.
Kemudian Sandi juga menjelaskan agar RKBMN di susun sesuai dengan kebutuhan satuan kerja agar mempermudah dalam mengalokasikan anggaran untuk belanja modal, karena anggaran yang alokasikan bedasarkan RKBMN yang telah disetujui.

Dalam Rapat dijelaskan bahwa ABT yang telah di ajukan oleh Rumah Detensi Imigrasi Kupang, tidak semuanya disetujui. ada beberapa item dalam ABT yang tidak disetujui karena dinilai tidak mendukung tugas dan fungsi pada Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
Selain Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Rapat ini juga di ikuti oleh seluruh satuan kerja Kantor Imigrasi di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top