
Kupang – Rumah Detensi Imigrasi Kupang mendatangkan Penerjemah Bahasa asing untuk membantu melakukan penegasan kembali tata tertib, Hak dan kewajiban serta larangan bagi Deteni, Rabu (22/05/2024)
Penegasan kembali Tata Tertib kepada Deteni berinisial JO Warga Negara Nigeria dengan mendatangkan Penerjemah Bahasa Asing, Dominikus Kopong Toni.

Membuka Kegiatan ini, Plh. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Melky Ballo menyampaikan terimakasih atas kehadiran penerjemah yang bersedia membantu kelancaran dalam kegiatan ini dan kepada Deteni yang sudah hadir dalam kegiatan ini.
“Kami Mengucapkan terimakasih atas kehadiran penerjemah untuk membantu kami dalam melaksanakan kegiatan ini agar Deteni yang ada di Rudenim Kupang lebih mudah memahami tata tertib, Hak , kewajiban, larangan dan sanksi pelanggaran tata tertib” Jelas Melky
Selain itu, Melky juga menyampaikan terkait tujuan dilaksanakannya kegiatan ini.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk Sosialisasikan dan meningkatkan pemahaman Deteni tentang hak dan kewajibannya, larangan apa saja yang harus di taati serta sanksinya selama menjalani masa Pendetensian di Rudenim Kupang” Tambahnya
