
Kupang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang turut serta menghadiri acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggarakan di Lapas Kelas IIA Kupang, Sabtu (17/8/2024)
Adapun total WBP yang mendapatkan remisi umum di Nusa Tenggara Timur sebanyak 2.172 orang Narapidana dan Anak Binaan.
Penyerahan Remisi ini secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda NTT, Bernadeta Meriani Usboko didampingi Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone
Meriani menyampaikan bahwa Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.
“ ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.” Ujarnya

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.” Lanjut Meriani
Meriani berharap bahwa aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terintemalisasi dalam diri dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari.

“Saya juga mengingatkan agar Saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berkontribusi aktif dalam masyarakat.” Harapnya
