Kupang – Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan persuratan serta pengarsipan dinamis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Pendampingan Penguatan Proses Persuratan pada Aplikasi SRIKANDI dan Sosialisasi Juknis Pengelolaan Kearsipan Dinamis. Acara ini dilaksanakan selama dua hari, yakni Rabu hingga Kamis, 18 hingga 19 September 2024.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kasubag Tata Usaha Rudenim Kupang Matias Horo bersama tim. Dalam kegiatan ini, peserta diberikan pendampingan terkait optimalisasi penggunaan Aplikasi SRIKANDI, yang merupakan sistem elektronik berbasis digital untuk mengelola proses persuratan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Selain pendampingan terkait aplikasi persuratan, acara ini juga mencakup Sosialisasi Juknis Pengelolaan Kearsipan Dinamis. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para peserta tentang pentingnya pengelolaan arsip yang baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, guna memastikan kelancaran administrasi dan penyimpanan data di instansi pemerintah.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan para peserta mampu mengimplementasikan sistem persuratan dan pengelolaan arsip yang lebih efisien, serta mengikuti regulasi terbaru yang telah ditetapkan, sehingga mampu meningkatkan kinerja instansi dalam hal administrasi dan pelayanan publik.

Matias Horo selaku Kasubag Tata Usaha Rudenim Kupang, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memperkuat pemahaman timnya mengenai pengelolaan arsip dinamis dan pemanfaatan teknologi digital dalam proses persuratan.
Melalui acara ini, diharapkan implementasi aplikasi SRIKANDI dan penerapan juknis pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Kemenkumham NTT dapat berjalan optimal, mendukung upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen serta arsip di instansi pemerintah.
