
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Fokus utama kegiatan ini adalah peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan publik berbasis HAM, khususnya terkait penggunaan bahasa isyarat. Kegiatan ini berlangsung di aula Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dan diikuti oleh perwakilan dari berbagai unit pelaksana teknis, termasuk Rumah Detensi Imigrasi Kupang, perwakilan dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) NTT, Komunitas Tuli Kupang, Sekolah Luar Biasa (SLB) Kota Raja (27/09).
Kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran dan kemampuan ASN dalam memberikan layanan inklusif, terutama bagi penyandang disabilitas yang memerlukan bahasa isyarat sebagai alat komunikasi. Bahasa isyarat dianggap sebagai salah satu elemen penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkeadilan dan berorientasi pada pemenuhan HAM.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Administrasi, Rackmat Renaldy menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan berbasis HAM harus menjadi prioritas bagi setiap ASN. “Pelayanan publik yang ramah dan inklusif bagi semua lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, adalah bagian dari tanggung jawab kita untuk menegakkan HAM di setiap sektor. Hak berkomunikasi dan berekspresi adalah hak yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM wajib menerapkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, termasuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada kaum difabel”, ujar Rackmat Renaldy.
Para peserta, termasuk staf dari Rudenim Kupang, mendapat pelatihan praktis mengenai dasar-dasar bahasa isyarat. Pelatihan ini dipandu oleh ahli bahasa isyarat yang telah berpengalaman dalam mengajarkan keterampilan komunikasi bagi penyandang tunarungu.
Kegiatan ini juga mencakup sesi diskusi mengenai implementasi prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik, khususnya bagaimana menghadirkan layanan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap hak-hak individu, termasuk hak berkomunikasi.
Dengan terlaksananya diseminasi ini, diharapkan para ASN di lingkungan Kemenkumham NTT, termasuk di Rudenim Kupang, dapat mengaplikasikan keterampilan yang mereka peroleh dalam memberikan layanan yang lebih inklusif, sehingga hak-hak masyarakat yang menggunakan bahasa isyarat dapat terpenuhi dengan baik.