Proses Penyidikan Lanjutan, Deteni WN Bangladesh Dipindahkan dari Rudenim Kupang ke Kantor Imigrasi Atambua

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang menyerahkan 8 orang deteni warga negara Bangladesh kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Belu, Kamis (20/02/2025)

Pengeluaran deteni ini berdasarkan Surat Perintah Plt. Kepala Rudenim Kupang Nomor: WIM.22.03.08–222 s.d. 229 tanggal 20 Februari 2025.

Andri Yanto, Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian, memimpin proses pemindahan dengan didampingi empat orang staf dari Kantor Imigrasi Atambua.

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Melsy Fanggi menjelaskan bahwa

“petugas keamanan Rudenim Kupang mengeluarkan para deteni dari blok sel menuju lobi Rudenim untuk dilakukannya serah terima deteni yang akan di kawal petugas pengawalan Imigrasi Atambua ke Kabupaten Belu” Ujar Melsy

“Pemindahan delapan orang deteni yang akan di tempatkan ke ruang deteni Imigrasi atambua untuk mempermudah penyelidikan serta koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Atambua” Lanjut Melsy

Pada Kesemptan yang sama, Plt. Kepala Rudenim Kupang, Cun Sudiharto, memastikan bahwa seluruh proses pemindahan berjalan lancar dan aman.

“Proses pemindahan dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan aspek keamanan baik bagi deteni maupun petugas yang terlibat. Pengawalan ketat dilakukan selama perjalanan untuk memastikan kelancaran dan menghindari potensi risiko.” Jelasnya

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top