
Kupang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang turut serta dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Aplikasi Penegakan Hukum (APGAKKUM), dan Subject of Interest (SOI) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi secara virtual. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh Indonesia, Jumat (07/03/2025)
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, S.E., M.Si., mengungkapkan bahwa penggunaan aplikasi APGAKKUM masih belum optimal. Berdasarkan data per 6 Maret 2025, terdapat 60 satuan kerja (satker) yang belum sama sekali mencatatkan kegiatan dalam aplikasi tersebut, yang terdiri dari 29 Kantor Wilayah (Kanwil), 27 Kantor Imigrasi (Kanim), dan 4 Rudenim.
“Kami menghimbau kepada seluruh satker yang belum menggunakan APGAKKUM untuk segera memperbarui atau mencatatkan kegiatan pengawasan administratif atau lapangan yang telah dilaksanakan di bulan Februari,” ujar Yuldi.
Ia juga menambahkan bahwa aplikasi APGAKKUM memiliki fitur identifikasi/pencarian menggunakan foto WNI/WNA yang diunggah, yang sangat membantu dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, aplikasi APOA juga menjadi fokus perhatian dalam kegiatan ini. APOA merupakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pengawasan administratif terhadap orang asing di Indonesia. Aplikasi ini sangat vital bagi petugas imigrasi karena menjadi sumber data dan informasi dalam mencari keberadaan orang asing. Nantinya, pihak kepolisian juga dapat mengakses data APOA untuk kebutuhan penegakan hukum.
“Berdasarkan monitoring kami, sebanyak 57 Kanim dan 7 Kanwil telah melakukan sosialisasi APOA kepada penginapan di wilayah kerja masing-masing. Namun, masih ditemukan indikasi kurangnya pelaporan orang asing yang menggunakan APOA,” ungkap Yuldi.
Ia berharap agar seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pemilik penginapan, untuk meningkatkan penggunaan aplikasi ini.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat sistem pengawasan dan penindakan keimigrasian di Indonesia. Dengan penggunaan aplikasi yang optimal, diharapkan keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia dapat terpantau dengan lebih baik, sehingga keamanan dan ketertiban negara dapat terjaga.
