Rudenim Kupang Manfaatkan Aplikasi APGAKKUM, Penegakan Hukum Keimigrasian Kini Lebih Cepat dan Akurat!

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang– Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang terus berinovasi dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mengadopsi teknologi canggih. Kali ini, Rudenim Kupang mengikuti Bimbingan Penggunaan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKKUM) yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi secara virtual pada Kamis (13/03/2025).

Aplikasi APGAKKUM disebut-sebut sebagai ‘senjata baru’ dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh Indonesia. Dengan fitur canggihnya, aplikasi ini memungkinkan identifikasi warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia (WNI) hanya dengan mengunggah foto, sehingga mempercepat proses penegakan hukum.

Solusi Digital untuk Keimigrasian

Ketua Tim Deportasi dan Penanganan Pengungsi, Andika Wicaksono, mengungkapkan bahwa APGAKKUM merupakan langkah maju dalam sistem penegakan hukum keimigrasian.

“Dengan aplikasi ini, setiap tahapan proses, mulai dari identifikasi, pengawasan administrasi, hingga deportasi, bisa tercatat dengan rapi dan akurat. Ini akan sangat membantu dalam mempermudah tugas keimigrasian,” ujar Andika.

Tak hanya itu, APGAKKUM juga terintegrasi dengan Subject of Interest (SOI), sistem yang dapat mengidentifikasi individu atau perusahaan yang berpotensi bermasalah dalam aspek keimigrasian.

Latihan Langsung untuk Penguatan Kompetensi

Sebagai bagian dari bimbingan ini, peserta dari Rudenim Kupang juga diberikan sesi praktik langsung untuk memahami penggunaan aplikasi APGAKKUM secara optimal.

Diharapkan, dengan pemanfaatan teknologi ini, kinerja penegakan hukum keimigrasian semakin efektif, transparan, dan akuntabel, mendukung visi Indonesia dalam memperketat pengawasan keimigrasian secara modern dan digital.

Langkah ini menjadi bukti bahwa era digitalisasi sistem hukum dan keimigrasian di Indonesia!

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top