
Kupang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur turut serta dalam menerima kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI dalam rangka masa reses DPR RI Komisi XIII masa sidang II tahun 2025, Senin (24/03/2025).
Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan NTT, Plt. Kakanwil Kementerian HAM NTT, Kakanwil Kementerian Hukum NTT, Pejabat Struktural, Fungsional dan Kepala UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Kota Kupang dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah
Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan NTT, Plt. Kakanwil Kementerian HAM NTT, Kakanwil Kementerian Hukum NTT, Pejabat Struktural, Fungsional dan Kepala UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kota Kupang turut serta dalam acara yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT menyampaikan berbagai hal strategis, salah satunya terkait program Desa Binaan sebagai upaya imigrasi dalam membantu pemerintah dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). I Made Surya Artha, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, turut menjelaskan kondisi para deteni yang berada di Rumah Detensi Kupang, serta realisasi anggaran.

Menanggapi pemaparan tersebut, Andreas Hugo menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah Provinsi NTT dengan berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga terkait, guna menciptakan NTT yang bebas dari TPPO. Ia juga mengapresiasi jajaran Kanwil Kementerian Hukum, Imigrasi, Pemasyarakatan, dan HAM yang telah berupaya menjalankan peran dan fungsinya dalam melindungi masyarakat NTT dari TPPO serta pelanggaran HAM.
“Peraturan daerah memiliki peran penting sebagai dasar hukum agar masyarakat merasakan kehadiran negara dalam memberikan pelayanan. Pemerintah memiliki tugas untuk melaksanakan regulasi ini dengan penuh integritas. Oleh karena itu, kami mendukung pemikiran-pemikiran yang konstruktif agar dapat dieksekusi demi kepentingan masyarakat”, ujar Andreas Hugo.
Sementara itu, Umbu Kabunang menyoroti tingginya angka kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di NTT. Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 124 jenazah PMI telah dipulangkan ke NTT, sehingga hal ini menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian dan langkah konkret dari semua pihak.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Arvin Gumilang, dalam kesempatan tersebut memaparkan upaya pencegahan yang telah dilakukan oleh pihaknya. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 141 permohonan paspor telah ditolak karena diduga terkait dengan TPPO. Sementara itu, pada tahun 2025, hingga saat ini, telah ditolak sebanyak 16 permohonan paspor dengan indikasi serupa.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara DPR RI dan instansi terkait dalam upaya pemberantasan TPPO dan peningkatan perlindungan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur.