Rudenim Kupang Deportasi Delapan Warga Negara Bangladesh yang Melanggar UU Keimigrasian

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang berhasil mendeportasi delapan warga negara Bangladesh yang terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses deportasi ini dilaksanakan pada Senin, 24 Maret 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

Kedelapan warga negara Bangladesh tersebut adalalah K.M.I. (34 tahun), M.A.S. (31 tahun), M.S.I. (21 tahun), Y.A. (41 tahun), M.S.M. (30 tahun), S.S. (33 tahun), Z.H. (37 tahun), A.M. (34 tahun)

Mereka dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keimigrasian, yang mengatur tentang tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. 

Proses deportasi ini melibatkan tim pengawalan dari Rudenim Kupang yang mengawal kedelapan deteni dari Kupang menuju Jakarta, dan selanjutnya hingga keberangkatan mereka ke Dhaka, Bangladesh, melalui Kuala Lumpur, Malaysia.

Kepala Rudenim Kupang, I Made Surya Artha, menyatakan bahwa kegiatan deportasi ini berjalan dengan aman, baik, dan lancar. “Melalui kegiatan ini, Rumah Detensi Imigrasi Kupang telah menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap orang asing yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Rudenim Kupang akan mengajukan usulan penangkalan terhadap kedelapan warga negara Bangladesh tersebut, serta menginput data mereka ke dalam Aplikasi Subyek of Interest (SOI). Selain itu, Rudenim Kupang juga akan terus menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top