Rudenim Kupang Fasilitasi Komunikasi Keluarga untuk 11 WN Bangladesh Terkait Deportasi

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Sebanyak 11 (sebelas) Warga Negara Bangladesh yang berstatus deteni di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang telah diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga mereka pada Rabu (23/4/2025). Pertemuan ini diinisiasi oleh Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Kupang.

Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Kupang, Pasquela Brites, didampingi oleh Kepala Subseksi Administrasi dan Pelaporan, Jormida Baunsele, serta dua staf, mengadakan pertemuan langsung dengan ke-11 deteni di aula kantor. Agenda utama pertemuan ini adalah pemenuhan hak deteni untuk berkomunikasi dengan keluarga.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Subseksi Administrasi dan Pelaporan Jormida baunsele menyampaikan informasi mengenai rencana pendeportasian ke-11 deteni. Selain itu, beliau juga meminta informasi terkait dokumen keimigrasian para deteni. “Kami mengumpulkan Anda di sini hari ini untuk memberitahukan rencana pendeportasian Anda kembali ke negara asal. Selain itu, kami juga perlu memverifikasi dokumen keimigrasian yang Anda miliki,” ujar Jormida

Setelah itu, Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan, Pasquela Brites melakukan pengecekan barang-barang milik para deteni. Selanjutnya, ke-11 WN Bangladesh tersebut diberikan fasilitas untuk menghubungi keluarga mereka dengan tujuan memperoleh salinan paspor yang dibutuhkan untuk proses deportasi.

“Setelah melakukan pengecekan barang-barang milik para deteni, kami memfasilitasi mereka untuk menghubungi keluarga,” jelas Pasquela terkait langkah yang diambil pihaknya. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pengurusan dokumen yang dibutuhkan untuk deportasi.

Pertemuan yang berlangsung secara tertib ini menunjukkan upaya Rudenim Kupang dalam memfasilitasi hak-hak para deteni selama proses penanganan keimigrasian. Proses deportasi selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top