Rudenim Kupang Pertegas Regulasi Pendetensian Bagi Deteni

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Merujuk  Peraturan Dirjen Imigrasi Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendentensian Orang Asing di Ruang Detensi Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi dan Tempat Lain, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang mendatangkan penterjemah bahasa untuk membantu deteni lebih memahami aturan yang akan dijelaskan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Rudenim Kupang dan Deteni yang mendapat penegasan peraturan tersebut sebanyak 6 (enam) orang yang merupakan Warga Negara China.

Kegiatan yang dilaksanakan Kamis, (10/07) dihadiri oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Melsy I.Y. Fanggi didampingi Kepala Sub Seksi Keamanan Melky K. Ballo dan Kepala Sub Seksi Ketertiban Dominggus Koreh dengan mendatangkan penterjemah bahasa asing, Dominikus Kopong Toni.

Membuka kegiatan ini Melsy Fanggi menyampaikan apresiasi atas kehadiran penterjemah dalam kegiatan ini.

“Kami ucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik serta kehadiran penterjemah untuk membantu kami dalam melaksanakan kegiatan ini dan kami juga berharap deteni lebih mudah memahami tata tertib hak, kewajiban, larangan, dan sanksi pelanggaran tata tertib mereka yang telah kami sampaikan” Ucap Melsy.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mensosialisasikan dan meningkatkan pemahaman deteni tentang hak apa yang mereka miliki, kewajiban apa yang harus mereka penuhi, larangan apa yang harus ditaati, tata tertib yang harus dipatuhi serta sanksinya selama menjalani masa pendetensian di Rudenim Kupang yang sekaligus melaksanakan  Peraturan Dirjen Imigrasi tentang Pedoman Pelaksanaan Pendentensian Orang Asing di Ruang Detensi Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi dan Tempat Lain Nomor IMI-190.GR.03.11 Tahun 2024  ” Lanjutnya.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan penegasan kembali tata tertib, hak dan kewajiban serta larangan bagi deteni oleh Kasubsi Keamanan dan Kasubsi Ketertiban dengan diikuti terjemahan Bahasa Inggris dari penterjemah bagi 6 (enam) deteni yang berkewarganegaraan China. Setelah selesai menyampaikan tata tertib, hak dan kewajiban serta larangan oleh penterjemah, mewakili deteni LJ mengutarakan bahwa deteni  warga negara china sejauh ini  mengapresiasi petugas yang tetap memberikan pelayanan prima terhadap setiap keluhan dari para deteni walaupun terdapat perbedaan penggunaan bahasa dalam berkomunikasi. Untuk itu kami berharap dengan adanya penterjemah, dapat tersampaikan secara jelas tata tertib, hak dan kewajiban serta larangan bagi deteni untuk dapat kami pahami.

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top