HADIRI KATONG BAOMONG, RUDENIM KUPANG SAMPAIKAN TUGAS DAN FUNGSI RUDENIM

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Sebagai upaya penyebaran informasi untuk mengedukasi masyarakat mengenai tugas dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi Kupang dan dengan memanfaatkan kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi maka Rumah Detensi Imigrasi Kupang melaksanakan kegiatan talk show bertajuk “Katong Baomong” yang disiarkan langsung oleh Televisi Republik Indonesia (TVRI), Senin (20/11/2023).

Kegiatan talk show berlangsung di studio TVRI Kupang yang menghadirkan pembicara Melsy I.Y. Fanggi selaku Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Kupang dan Dominggus Koreh selaku Kepala Sub Seksi Ketertiban Rudenim Kupang dengan judul “Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Rudenim Kupang Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia”.

Dalam sajiannya Melsy menyampaikan kepada para pemirsa mengenai peran dan fungsi Rudenim, ”Rudenim mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di bidang pedentensian orang asing yang melanggar Undang-undang Keimigrasian yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dan yang telah mendapat keputusan pendetensian dalam rangka pemulangan atau deportasi”. Jelas Melsy

Tak hanya itu Melsy juga menjelaskan perbedaan antara Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi. “Rumah Detensi Imigrasi adalah Unit Pelaksana Tekhnis yang melaksanakan fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenakan TAK sedangkan Ruang Detensi Imigrasi adalah sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenakan TAK yang berada di Kantor Imigrasi.

“Terkait dengan biaya pendeportasian Deteni. ditanggung oleh Deteni dan pada saat melakukan pendeportasian Deteni akan di kawal oleh petugas” Tuturnya.

Pada Kesempatan yang sama Dominggus Koreh menjelaskan terkait perlindungan Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Rudenim Kupang

“ Pemenuhan hak-hak deteni dan Pelayanan terhadap Deteni di Rudenim Kupang menggunakan pelayanan berbasis HAM yaitu kami memberikan kesempatan kepada Deteni untuk menghubungi keluarga di negara mereka untuk percepatan deportasi dan kami juga menyiapkan blok khusus untuk Deteni penyandang disabilitas” Jelas Dominggus

“Kami juga mendatangkan rohaniawan untuk melakukan pelayanan kerohanian sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing Deteni dan menyediakan tenaga dokter untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap kesehatan Deteni” Lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama Dominggus juga menjelaskan terkait tindakan yang dilakukan Rudenim Ketika Deteni melanggar tata-tertib yang ada.

“Apabila ditemukan ada Deteni yang melanggar tata tertib biasanya kami melakukan teguran lisan, ketika Deteni masih mengulanginya maka kami akan melakukan pengisolasian yakni penempatan khusus di Blok beberapa minggu untuk sebagai efek jera sehingga Deteni tersebut tidak mengulangi lagi perbuatan itu” Jelasnya.

Sebagai Closing statement dari Rudenim Kupang, Melsy menyampaikan bahwa “Kami Rumah Detensi Imigrasi sebagai unit pelaksana teknis sebagai tempat penampungan orang asing yang melanggar UU Keimigrasian, kami mengharapkan dukungan melalui kritik, saran dan masukan dari masyarakat serta dapat bekerja sama untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi dari Rumah Detensi Imigrasi dan Kami akan berupaya untuk memenuhi Hak-hak Deteni sebagai implementasi kami melaksanakan Hak Asasi Manusia” Tutup Melsy.

Pada kesempatan ini juga Dominggus menyampaikan bahwa “Kami dari Rudenim Kupang juga memiliki tugas memantau pengungsi yang berada di Tempat penampungan sementara Maka itu kami berpesan kepada masyarakat Kota Kupang untuk membantu memantau pengungsi jika terjadi permasalahan yang dilakukan oleh pengungsi bisa melaporkan ke Rudenim Kupang” Tutup Dominggus

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top