
Kupang – Rumah Detensi Imigrasi Kupang mengikuti kegiatan Sosialisasi tentang Izin Tinggal Keimigrasian, Kebijakan Golden Visa, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal yang di sampaikan oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Heru Tjondro, Senin (8/1/2023).
Heru Tjondro mengatakan, pemberian izin tinggal kepada Orang Asing untuk berada di wilayah Indonesia kini dapat dilakukan secara elektronik, disamping secara manual oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri. Hal ini diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ini sekarang sedang berjalan dan sedang dibangun kesistemannya, serta menjadi target kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya.
Berkaitan dengan Golden Visa, lanjut Heru, merupakan visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. Masa tinggal yang jauh lebih lama dibandingkan jenis izin tinggal lain yang hanya 1-2 tahun tentu menjadi keunggulan tersendiri. Kebijakan ini hadir salah satunya dilatarbelakangi jumlah diaspora yang cukup banyak tersebar di luar negeri.

“Ada 9 juta orang Indonesia yang tersebar di luar negeri atau diaspora. Mereka berpotensi menjadi bridge-builders antara Indonesia dan negara-negara lain untuk berinvestasi di Indonesia,” ungkapnya.